-->

Persiapan Operator Saat Proses Validasi Kartu Prabayar

- Oktober 13, 2017
Jakarta (12/10) - Operator seluler punya persiapan khusus untuk program validasi kartu SIM prabayar. Beberapa di antaranya adalah menyiapkan jaringan yang lebih baik.

Kerja sama antara operator telekomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memaksa pelanggan menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat.

Persiapan Operator Saat Proses Validasi Kartu Prabayar



Dengan ancaman pemblokiran mulai dari panggilan masuk hingga layanan internet, pengguna dipaksa mengirim SMS berisi data tersebut hingga 28 Februari 2018.


Di sisi lain, operator bakal dibuat repot selama masa registrasi ulang prabayar ini berlangsung. Hutchinson Tri misalnya, punya kiat tersendiri.

"Kita mempersiapkan kapasitas server dan sistem IT yang terkoneksi," ujar DGM Corporate Communications Tri, Arum K. Prasodjo kepada CNNIndonesia.com dalam sambungan telepon, Kamis (12/10).

Arum menuturkan di program ini jaringannya memang terhubung dengan pangkalan data Ditjen Dukcapil yang memuat data resmi penduduk. Di luar itu, Tri juga akan menyebarluaskan sosialisasi lewat SMS.

Cara hampir sama dijalani oleh Indosat Ooredoo. Indosat yang sudah memvalidasi 8 juta lebih NIK per 10 Oktober 2017 punya persiapan infrastruktur agar stabil selama proses registrasi. "Di samping itu kita juga siap menerima pertanyaan-pertanyaan pelanggan soal kebijakan ini," ucap Deva Rachman, Head of Corporate Communications Group Indosat Ooredoo.

Dalam konferensi pers kemarin (11/10), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pelanggan tidak dikenakan biaya untuk keperluan registrasi ulang pelanggan prabayar.

"Melayani langsung masyarakat harus enggak bayar dan Alhamdulillah sekarang nggak bayar," kata Rudiantara.

Tri dan Indosat juga menjamin hal itu. Arum menyatakan pihaknya tak memusingkan gratis atau tidak karena menurutnya dampak registrasi ulang ini bagus untuk industri. Sementara Deva mengaku Indosat hanya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Kebijakan registrasi ulang prabayar ini didasari oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini terakhir diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Artikel Asli
Baca Juga:
 

Start typing and press Enter to search